RIBA
Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian
berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan
kepada peminjam.
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain,
secara linguistik riba juga berarti
tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat
benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam
transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Dalam Islam, memungut riba atau
mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam
Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 yang artinya sebagai berikut:
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.
Macam-Macam Riba
Menurut
para fiqih, riba dapat dibagi menjadi 4 macam bagian, yaitu sebagai berikut :
1. Riba
Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama
jenisnya dengan kwalitas berbeda yang disyaratkan oleh orang yang
menukarkan. contohnya tukar menukar emas dengan emas,perak dengan perak, beras
dengan beras dan sebagainya.
2. Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum
ditimbang dan diterima, maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian
sebelum ia menerima barang tersebut dari si penjual, pembeli menjualnya kepada
orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual beli masih dalam
ikatan dengan pihak pertama.
3.
Riba Nasi’ah yaitu riba yang
dikenakan kepada orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang
ditangguhkan. Contoh : Aminah meminjam cincin 10 Gram pada Ramlan. Oleh
Ramlan disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas sebesar 12 gram,
dan apa bila terlambat 1 tahun, maka tambah 2 gram lagi, menjadi 14 gram dan
seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
4.
Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat
ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp.
25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan
hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba
Qardh.
Dalam praktiknya diperbankan syariah tentunya riba sangat dihindari karena
sesungguhnya riba adalah sesuatu yang sangat dibenci oleh Allah. Namun dewasa
ini praktik riba pun masih banyak apalagi dalam bidang perbankan khususnya bank
bank umum. Untuk menghilangkan praktik riba pun perlu memerlukan waktu,
strategi bahkan pemikiran yang tidak sedikit. Diibaratkan kita berusaha merubah
perspektif masyarakat luas tentang apa bahaya riba, juga melihat dari sisi
sudah mendarah dagingnya tradisi menabung pada bank konvensional. Salah satu
upayanya adalah pendirian bank bank yang berprinsip syariah. Namun bank syariah masih kalah eksistensinya
dengan bank bank konvensional. Mengapa? Karena jika dilihat dari berdirinya
bank syariah termasuk bank yang baru muncul sehingga masih banyak masyarakat
yang meragukan kinerja bank syariah, padahal diawal kemunculanya bank syariah
sudah mampu membantu membangun perekonomian dan mampu meredam inflasi pada
krisis ekonomi pada tahun 1998.
Negara kita adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim, untuk
itu praktik riba harus dihilangkan atau diminimalisir sekecil mungkin. Karena sudah dijelaskan diats
bagaimana riba itu sangat diharamkan oleh Allah.
Daftar refrensi
http://trysutriani.blogspot.co.id/2014/12/makalah-riba-dalam-ekonomi-islam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar