Selasa, 11 April 2017

Riba dan Perbankan Syariah


RIBA
Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman  saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam.
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik  riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 yang artinya sebagai berikut:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.
  Macam-Macam Riba
Menurut para fiqih, riba dapat dibagi menjadi 4 macam bagian, yaitu sebagai berikut :
1.    Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan kwalitas berbeda yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. contohnya tukar menukar emas dengan emas,perak dengan perak, beras dengan  beras dan sebagainya.
2.    Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum ditimbang dan diterima, maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelum ia menerima barang tersebut dari si penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
3.    Riba Nasi’ah  yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. Contoh : Aminah meminjam cincin 10 Gram pada Ramlan. Oleh Ramlan disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas sebesar 12 gram, dan apa bila terlambat 1 tahun, maka tambah 2 gram lagi, menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
4.    Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.

Dalam praktiknya diperbankan syariah tentunya riba sangat dihindari karena sesungguhnya riba adalah sesuatu yang sangat dibenci oleh Allah. Namun dewasa ini praktik riba pun masih banyak apalagi dalam bidang perbankan khususnya bank bank umum. Untuk menghilangkan praktik riba pun perlu memerlukan waktu, strategi bahkan pemikiran yang tidak sedikit. Diibaratkan kita berusaha merubah perspektif masyarakat luas tentang apa bahaya riba, juga melihat dari sisi sudah mendarah dagingnya tradisi menabung pada bank konvensional. Salah satu upayanya adalah pendirian bank bank yang berprinsip syariah.  Namun bank syariah masih kalah eksistensinya dengan bank bank konvensional. Mengapa? Karena jika dilihat dari berdirinya bank syariah termasuk bank yang baru muncul sehingga masih banyak masyarakat yang meragukan kinerja bank syariah, padahal diawal kemunculanya bank syariah sudah mampu membantu membangun perekonomian dan mampu meredam inflasi pada krisis ekonomi pada tahun 1998.
Negara kita adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim, untuk itu praktik riba harus dihilangkan atau diminimalisir sekecil  mungkin. Karena sudah dijelaskan diats bagaimana riba itu sangat diharamkan oleh Allah.

Daftar refrensi
http://trysutriani.blogspot.co.id/2014/12/makalah-riba-dalam-ekonomi-islam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar