BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Bisnis
waralaba (Franchise) merupakan fenomena baru dalam dunia perdagangan Indonesia,
meskipun sistem ini sudah berlaku cukup lama di negara-negara maju seperti
Amerika Serikat dan Negara-negara Eropa pada umumnya. Di Indonesia transaksi
bisnis yang bertaraf waralaba (franchise) kini mulai marak karena selain biaya
murah dan bahan sudah disediakan juga tidak terlalu memakan tempat yang begitu
luas. Banyak model-model faranchising yang kini muncul di Indonesia, seperti
aneka ragam fast food (makanan cepat saji), seperti ayam goreng KFC, kebab
Turki, ayam bakar Wong Solo, Swensen Ice Cream, Pizza Hut, Wendy’s burger serta
bentuk jasa lainnya di Indonesia.
Pada
dasarnya waralaba (franchise ) adalah sebuah perjanjian mengenai metode
pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen. Franchisor dalam jangka waktu
tertentu memberikan lisensi kepada franchisee untuk melakukan usaha
pendistribusian barang atau jasa di bawah nama identitas franchisor dalam
wilayah tertentu. Usaha tersebut harus dijalankan sesuai dengan prosedur dan
cara yang ditetapkan oleh franchisor. Franchisor memberikan bantuan
(assistance) terhadap franchise, sebagai imbalannya franchise membayar sejumlah
uang berupa initial fee dan royalty.
Secara
tidak langsung sistem kerja waralaba berhubungan dengan pemasaran langsung dan
Multi Level Marketing. Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut
mengenai sistem waralaba, pemasaran langsung dan Multi Level Marketing.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
sistem usaha waralaba?
2.
Apa yang
dimaksud pemasaran langsung ?
3.
Bagaimana
sistem kerja usaha Multi Level markeing?
C. Tujuan
Masalah
1.
Untuk
mengetahui sistem usaha waralaba
2.
Untuk
mengetahui tentang pemasaran langsung
3.
Untuk
mengetahui sistem kerja usaha Multi Level markeing.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Waralaba
Waralaba peluang bagi wiraswatawan untuk masuk
kedalam usaha dengan memanfaatkan pengalaman, pengetahuan, dan dukungan dari
pemberi franchise. Sering wiraswastawan
memulai usaha baru, kecil kemungkinan usahanya akan berhasil. Dengan franchise,
wiraswastawan akan dilatih dan didukung dalam pemasaran usaha da menggunakan
nama yang telah mempunyai citra yang mapan.
Waralaba atau Franchising ( dari bahasa
Perancis untuk kejujuran atau kebebasan hak hak untuk menjual suatu produk atau
jasa maupun layanan). Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang
dimaksut dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak
memanfaatkan dan menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau
pertemuan dari ciri khas usaha yang ditetapkan dari pihak lain tersebut dalam
penyediaan dan penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Francise Indonesia
yang dimaksut dengan waralaba adalah suatu sistem pendistribusian barang atau
jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merk (franchisor) memberikan
hak pada individu atau perusahaan untuk meaksanakan bisnis dengan merk, nama,
sistem, proedur dan cara cara yang telah ditentukan sebelumnya dalam jangka
waktu meliputi tertentu.[1]
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba adalah perikatan dimana salah
satu pihak diberi hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekyaan
intektual atau penemuan dan ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan
suatu imbalan berdasarkan persyaratan dalam rangka penyediaan atau penjualan barang
dan jasa.
Pengertian waralaba menurut PP RI No. 16 Tahun
1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian tentang waralaba ( revisi atas PP No.
259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran
Usaha Waralaba) adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau
badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka
memasarkan barang atau jasa yang terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan atau
digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.[2]
Jadi dapat disimpulkan waralaba secara umum adalah
suatu strategi bisnis dan pemasaran untuk mengembangkan suatu usaha di mana
pemilik perusahaan (pewaralaba atau franchisor) menjual hak kepada pihak
pembeli atau penerima hak (terwaralaba atau franchise) untuk menjual
produk atau jasa perusahaan pewaralaba tersebut dengan peraturan dan syarat
syarat yang telah ditetapkan yang bertujuan untuk memenuhi keinginan dan
kebutuhan konsumen secara lebih luas. Selain pengertian waralaba , perlu pula
dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan franchisor dan franchisee.
1.
Franchisor
atau
pemberi waralaba , adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak
kepada pihak lain untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan
intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
2.
Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha
atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas
kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi
waralaba.
B. Peluang Bisnis Franchisee
Banyak
pebisnis belum mengetahui tentang perbedaan antara Franchise (waralaba) dengan
bussiness opportunity ( peluang bisnis ). Merasa sebuah bisnis sudah cukup
sukses, dengan buru-buru di klaim bahwa sebuah konsep bisnis yang dijalankan
sudah termasuk dalam kategori franchise. Beberapa artikel pada sebuah website
bisnis, franchise.about.com, menjabarkan tentang bagaimana bisnis franchise dan
peluang bisnis bisa dijalankan. Adapun kriteria dasar peluang bisnis
diantaranya adalah pembli peluang (pemegang lisensi), harus mendidtribusikan
atau menjual barang atau menjual barang atau jasa yang ditawarkan licensor
(pemberi izin) atau franchissor (pewaralaba). Disamping itu terdapat perjanjian
tertulis antara pemberi izin dan pemegang izin.
Hampir
26 negara saat ini memiliki hukum peluang bisnis yang membatasi penjualan
peluang bisnis tanpa menerbitkan disclosure document yang harus mengacu pada
yang telah di desain negara. Dokumen tersebut berbeda antara satu negara dengan
negara lain. Batas dari peluang bisnis antara lain, tidak ada merek dagang atau
kekuatan merek pebisnis memiliki kekuasaan bebas untuk menggunakan logo
perusahaan, slogan atau memasarkan produk. Tidak ada wilayah eksekutif.
Disamping itu bisa saja tanpa ada pelatihan dukungan dan pemasaran dari pembri
izin.
Sementara
jika dilihat dari tipe pelanggan, peluang bisnis biasanya jatuh pada sebuah
kategori sempit dari usaha. Jika anda merasa membeli sebuah bisnis dalam
“kotak”. Anda mungkin melihat pada sebuah peluang bisnis. Diatasnya ada daftar
pendistribusian dimana anda menjual produk perusahaan/usaha lain di bawah nama
buisnis anda. Multi level marketing adalah contoh yang sempurna. Kemudian ada
peluang “kios” seperti menjual keliling mesin, kios kopi di mall,disini anda
biasanya diwajibkan untuk membeli persedian dari pemberi izin.
Dilihat
dari tipe bisnis, dalam peluang bisnis ini bisnis yang telah ada dapat genap
membeli peluang bisnis untuk menambah nilai atau mendiversifikasi produk atau
jasa yang di tawarkan. Kadang-kadang mengacu kepada “ Pusat Penambahan Nilai
Keuntungan” yang mensyaratkan investasi minimal tetapimembolehkan pemilik
bisnis menawarkan nilai tinggi produk atau jasa dibawah atap yang sama.
Contohnya, kenyamanan sebuah tempat belanja yang menawarkan outlet dry cleaning
didalamnya kepada pelanggan.[3]
Beberapa peluang bisnis dikemas
dalam bentuk seperti waralaba, tetapi jika anda mendapatkan pengertian tentang
apa itu franchise tentunya akan lebih baik. Waralaba merupakan konsep bisnis
yang diciptakan seseorang atau satu tim orang yang dinamakan franchissor, yang
memberikan hak kepada seseorang atau disebut franchise untuk menjual konsep
bisnis yang telah terbukti barang atau jasa yang bagus, dibawah sebuah definisi
awal kumpulan syarat dan kondisi, atau yang dinamakan dengan sistem. Hubungan
antara franchisor dan franchise dibangun besama kontrak yang dinamakan
perjanjian waralaba dengan garis besar hak, syarat-syarat, kondisi-kondisi,
restriksi dan yang laindari sistem secara detil.
C. Risiko
Investasi dalam Waralaba
Usaha franchising melibatkan banyak risiko
yang harus diketahui oleh para wiraswastawan sebelum memulai melaksanakan usaha
waralaba. Tentunya sudah banyak didengar bahwa banyak pemakai bisnis franchise
yang membuka usaha waralaba yang sukses dalam bisnisnya, namun hal itu
tidak menjamin semuanya mengalami hal yang sama. Usaha franchising ini
membutuhkan kerja keras karena keputusan usaha seperti penarikan tenaga kerja, penjadwalan,
pembelian, penjadwalan dan sebagainya menjadi tanggung jawab pemakai franchise.
Berikut
ada beberapa cara untuk meminimalisir risiko kegagalan tersebut, yaitu:
1.
Melakukan
evaluasi diri
Setiap
orang mempunyai tujuan yang berbeda untuk memulai usaha. Dari tujuan tersebut
hendakya wiraswastawan melakukan evaluasi diri untuk meyakinkan bahwa memasuki
usaha franchising adalah tepat baginya dan sesuai dengan tujuan yang
dimiliki.
2.
Meneliti
franchise.
Wiraswastawan
yang akan melakukan franchising harus meneliti dan memilih jenis usaha
franchising yang cocok dan anggup untuk dia jalani. Tetapi tidak hanya itu yang
menjadi pertimbangan dalam meneliti, berikut merupakan aspek aspek yang harus
dianalisis adalam usaha franchising, yaitu:[4]
a.
Analisis
merk dan HAKI perwaralaba
Artinya,
bisnis waralaba tersebut telah memiliki merk terkenal dan memiliki hak atas
kekayaan intelektual (HAKI) yang terdaftar pada instansi yang berwenang.
Kepastian tersebut harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak berupa sertifikat asli atas
produk atau jasa yang dijalankan dengan sistem waralaba.
b.
Analisis
pasar dan pemasar
Usaha
waralaba yang dipilih sebaiknya merupakan sebuah produk atau jasa yang memilki
keunggulan, keunikan, dan mempunyai perbedaan dengan produk atau jasa yang lain
dan memiliki format pemasaran yang mantab, teruji. Jika analisi pasar dan pemasaran jelas ,
prospek usaha waralaba juga akan jelas dan risiko kegagalan bisnis atau risiko
investasi juga akan berkurang.
c.
Analisis
profil dan prospek waralaba
Usaha
waralaba harus memiliki prospek yang tidak diragukan, memliki ciri khas usaha,
keuntungan terbukti dan laba perusahaan waralaba tersebut terus meningkat.
Keuntungan yang dimaksut merujuk pada pengalaman perwaralaba yang minimal telah
beroperasi minmal lima tauhn, dan telah memiliki prosedur operasional (SOP). Pihak yang akan menjalankan usahanya dengan
sistem waralaba harus menunjukan bisnis tersebut terbukti memberikan keuntungan
bagi dirinya sendiri.
d.
Analisis
Support dan sistem perwaralaba
Pastikan bahwa usaha waralaba yang akan anda
pilih telah memiliki SOP tertulis untuk pelayanan dan kualifikasi barang atau
jasa yang ditawarkan sebagai sarana kendali mutu pelayanan atau kendali mutu
lainnya secara terpadu. Berbagai SOP dan sistem lainnya sudah dibakukansebelum
bisnis di jual dengan sistem waralaba. Calon terwaralaba hendaknya berhati hati
sebab banyak pewaralaba yang tidak merumuskan SOP secara tertulis. Selain itu
tidak jarang usaha yang akan di buatmenjadi waralaba, SOPnya dirahasiakan oleh
pewaralaba sebagai bagian dari rahasia dagang. Setiap pewaralaba harus mampu
menunjukkan bahwa menejemen usahanya
mudah diajarkan dan dapat dijalankan oleh pihak terwaralaba. Pelajari
dengan seksama apakah mereka bersedia mengajarkan sistem menejemennya dan dapat
dengan mudah diaplikasikan oleh terwaralaba.
e.
analisis pendanaan, BEP, dan resiko waralaba
Bila anda tertarik membeli usaha waralaba,
mintalah perhitungan jumlah biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha,
potensi kerugian yang mungkin anda tanggung, dan juga potensi pendapatan dalam
jangka tertentu yang akan diterima. Cek kembali apakah kehatan keuangan
segnifikan? Apakah ada biaya-biaya franchise yang mungkin disembunyikan?
Biaya-biaya yang harus dianalisis adalah besarnya biaya sewa tanah dan ruangan,
biaya bahan baku, tenaga kerja, nergi listrik, air, telepon, termasuk franchise
fee ( royality fee atau pembagian keuntungan serta biaya lain-lainnya).
Ingatlah sebuah pewaralaba membutuhkan investasibesar untuk membangun bisnisnya
melalui fee dan royality atau bagi keuntungan maupun biaya lain yang relatif
besar. Juga perlu dilakukan analisis ats berapa lama waktu yang diperlukan
untuk balik modal (Break Event Point-BEP ) atas modal yang diinvestasikan.
Analisis juga diperlukan untuk menanggulangi jenis-jenis risiko yang mungkin
muncul dan akan munculpada saat pra-operasional, pra-launching dan pasca
launching. Estimasi keuntungan dan bahkan estimasi kerugian perlu diproyeksikan
secara realistis.
f.
evaluasi dan pemilihan waralaba
Tahap evaluasi dan pemilihan waralaba terdiri
ats fase investigasi, evaluasi, dan pemilihan.
1)
Fase investigasi, pada fase ini ada beberapa
hal yang perlu dilakukan, yakni:
a) Pembuktian,
bahwa waralaba tersebut menguntungkan.
b) Proyeksi
cash flow, mencakup beberapa pemasukan tiap hari, minggu, bulan, dan
seterusnya.
c) Meneliti
keunikan apa yang dimiliki sehingga tidak mudah ditiru.
d) Mengkaji
petunjuk teknis dan SOP, mencakup dokumen yang diberikan oleh pewaralaba kepada
terwaralaba. Tujuannya yaitu untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis, misalnya
SOP pemasaran, SOP pelayanan, juknis resep menu dan lain lain.
e) Memastikan
adanya hak paten,
f)
Kontrak, tanyakan isi kontrak atau perjanjian
waralaba secara lengkap dari pewaralaba guna menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan.
2)
Fase evaluasi, anda perlu melakukan evaluasi
kembali, atau jika memungkinkan anda dapat berkonsultasi kepada ahli hukum atau
pihak-pihak yang kompeten lainnya.
3)
Fase pemilihan, dalam fase ini anda perlu
melakukan seleksi yaitu:
a) Pilihlah
bisnis waralaba yang cocok dengan waktu, fasilitas dan modal anda.
b) Pililah
waralaba dengan perasaan, kepercayaan, kemampuan, dan kemauan, hobi, atau
hal-hal lain yang anda tentukan, baik secara pribadi maupun pertimbangan
keluarga. Jangan memilih waralaba hanya karena faktor emosional, misalnya hanya
karena orang tua, istri, mertua atau anda menyukai donat, anda lantas buru-buru
membeli waralaba donat dan mengabaikan industri makanan lainnya.
g. Pembukaan
Fase
pembukaan ( start up) ini mencakup antara lain:
1. Training
: anda berhak menanyakan materi, metode dan berapa lama training yang akan
diberikan oleh pihak pewaralaba kepada anda sebagai terwaralaba.
2. Marketing
: anda perlu menanyakan strategi , sistem pemasaran, serta marketing tools
seperti apa yang akan diberikan oleh pewaralaba kepada terwaralaba.
3. Team
force : anda perlu memutuskan apakah ada tim inti dari pewaralaba pada awal
pembukaan usaha.[5]
Bila
anda telah yakin dengan analisis diatas, berarti anda siap 100% untuk memulai
dan membuka usaha waralaba dan menjadi wirausahawan dengan sistem waralaba.
Siap juga menanggung segala risiko, baik kerugian atau keuntungan yang ada
didepan anda.
D. Persetujuan
Waralaba
Waralaba, sebagaimana halnya lisensi, adalah
suatu bentuk perjanjian, yang isinya memberikan hak dan kewenangan khusus
kepada pihak penerima waralaba, yang dapat terwujud dalam bentuk:[6]
1.
Hak
untuk melakukan penjualan atas produk berupa barang dan atau jasa dengan
mempergunakan nama dagang atau merek dagang tertentu.
2.
Hak
untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan atau berdasarkan pada suatu format
bisnis yang telah ditentukan oleh pemberi waralaba.
Dikatakan khusus karena perjanjian waralaba menurut konsep hukum perdata
merupakan perjanjian yang khusus karena tidak dijumpai dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Perjanjian waralaba diterima dan
diakui sebagai sebuah perjanjian berdasarkan asas kebebasan berkontrak
sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata. Pasal 1338 kuhp perdata menyatakan bahwa perjanjian
yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya.[7]
Persyaratan
yang terperinci dari kontrak atau perjanjian waralaba ini secara umum meliputi
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.
Pemberi
waralaba setuju untuk memberikan suatu wilayah penjualan yang beridiri sendiri
kepada penerima waralaba, menyediakan suatu jumlah tertentu dari latihan dan
bantuan manajemen, memberikan barang-barang dagangan kepada penerima waralaba
dengan harga yang bersaing, memberikan nasihat kepada penerima waralaba tentang
lokasi perusahaan dan desain dari bangunan serta memberikan bantuan finansial
tertentu atau nasihat financial kepada penerima waralaba.
2.
Penerima
Waralaba setuju untuk menyelengarakan perusahaan sesuai dengan
peraturan-peraturan yang diajukan oleh pemberi waralaba, menginvestasikan suatu
jumlah minimum tertentu dalam perusahaan, membayar kepada pemberi waralaba
suatu jumlah tertentu (biasanya sebagai suatu honorarium dalam perusahaan yang
tetap), membangun atau bila tidak, menyediakan suatu fasilitas perusahaan
seperti yang disetujui oleh pemberi waralaba, membeli persediaan dan material
standar lainnya dari pemberi waralaba telah disetujui.
Secara umum perjanjian waralaba memuat sebagai
berikut:
a.
Hak yang
diberikan oleh franchisor pada franchisee. Hak yang diberikan meliputi antara
lain penggunaan metode atau resep khusus, penggunaan merk dagang atau nama
dagang, jangka waktu hak tersebut dan perpanjanganya, wilayah kegiatan dan hak
yang sehubungan dengan pembelian kebutuhan operari bila ada.
b.
Kewajiabn
dari franchisee sebagai imbalan atas hak yang diterima dan kegiatan yang
dilakukan oleh franchisor pada saat franchisee memulai usaha maupun selama
menjadi anggota sistem waralaba.
c.
Hal yang
berkaitan dengan kasus hak franchisee kepada pihak lain. Bila franchisee tidak
ingin meneruskan sendiri usaha tersebut dan ingin menjualnya kepada pihak lain
suatu tata cara perlu disepakati sebelumnya.
d.
Dan hal yang berhungungan dengan pengakhiran
perjanjian kerjasama dari masing masing pihak.
E.
Pemasaran Langsung
1.
Pengertian
pemasaran langsung
Pemasaran
langsung bisa dinamakan pengiriman pos langsung, pengiriman pesanan melalui
pos, dan tanggapan langsung. Semuanya termasuk kategori pemasaran langsung
karena semuanya melibatkan "aktivitas total" di mana penjualan
mempengaruhi transfer barang dan jasa pada pembeli, mengarahkan usahanya pada
pemerhati dengan menggunakan satu media atau lebih untuk tujuan mengumpulkan
tanggapan melalui telepon, pos, atau kunjungan pribadi dari calon pelanggan.
Menurut Weaver pemasaran langsung atau direct
marketing bisa menjadi alat ukur kinerja pemasaran produk atau jasa yang
berhubungan secara langsung dengan profitabilitas. Pemasaran langsung adalah
cara melakukan bisnis dengan menempatkan penekanan besar pelanggan daripada
produk atu jasa.[8]
Inovasi
yang Mempercepat Pertumbuhan Pemasaran Langsung. Pertumbuhan pemasaran langsung
telah dipercepat dengan sejumlah inovasi penting. Kartu kredit sebagai misalnya
mempercepat transaksi pesanan melalui pos, bisa menghindari pembayaran kontan.
Perkembangan komputer memungkinkan penyiapan sejumlah besar data, misalnya
mengenai pelanggan, daftar barang, dan lain-lain. Pertumbuhan media surat kabar
dan siaran televisi serta radio juga membantu mempercepat pertumbuhan teknik
pemasaran langsung. Ketika faktor demografi seperti peningkatan pendidikan,
pendapatan, dan gaya hidup berubah, semakin banyak dikembangkan kenyamanan dan
efisiensi dari pemasaran langsung. Konsumen bisa menggunakan telepon atau pos
untuk membeli kebutuhan rumah tangga hingga barang-barang mewah.
2.
Keuntungan
dari pemasaran langsung
Keuntungan
utama dari pemasaran langsung adalah kemudahan untuk masuk dalam usaha dan
kebutuhan modal yang kecil. Setiap orang bisa masuk dalam usaha pemasaran
langsung tanpa ijin usaha yang rumit dan persyaratan keterampilan dan
pendidikan yang perlu. Disamping kemudahan untuk masuk dalam usaha, kebutuhan
modal yang diperlukan untuk masuk dalam usaha pemasaran langsung juga minimal.
Tidak diperlukan fasilitas besar, toko, atau jumlah karyawan yang besar untuk
masuk dalam usaha pemasaran langsung. Modal yang diperlukan biasanya digunakan
untuk pencetakan, pengeposan, dan daftar-daftar lainnya.
a. Pertimbangan
Pemula yang Penting
Sebagaimana
halnya dengan usaha baru, wiraswastawan perlu memecahkan masalah penting
tersebut . wiraswastawan bisa memulai usaha pemasaran langsung paro waktu
dengan modal kecil. Masalah yang penting dengan biaya overhead yang kecil ini
adalah penggunaan kotak pos atau alamat jalan, apakah memungkinkan penggunaan
kartu kredit, dan penggunaan pengiriman bebas biaya.
Penggunaan
kartu kredit meningkatkan hasil potensial. Ia juga menambah kredibilitas dan
memberikan kenyamanan pada pelanggan. Hal ini mungkin penting untuk produk-produk
mahal karena memungkinkan pelanggan untuk membiayai pembeliannya. Penggunaan
kiriman bebas biaya mungkin menambah pengeluaran bagi wiraswastawan. Akan
tetapi, hal ini akan meningkatkan tanggapan pelanggan karena mempermudah untuk
memesan.
b. Manfaat
Pemasaran Langsung
Bagi
konsumen produk eceran
1)
Aktivitas berbelanja konsumen cukup dilakukan
dirumah sehingga lebih menghemat waktu, nyaman, dan bebas dari pertengkaran.
2)
Memberikan pilihan barang lebih banyak.
3)
Perbandingan dengan membuka-buka katalog dan layanan
belanja on-line.
4)
Dapat memesan barang untuk diri sendiri atau
orang lain.
Bagi konsumen produk industri
Dapat mempelajari barng dengan seksama barang
dan jasa yang tersedia tanpa harus menghabiskan waktu untuk bertemu dengan
wiraniaga.
Bagi penjual
1)
Dapat membeli daftar alamat yang membuat nama
dengan karakteristik yang spesifik.
2)
Dapat mengkhususkan dan menyesuaikan pesan
sesuai kebutuhan kelompok sasaran.
3)
Pemasaran langsung dapat diatur agar dapat
menjangkau calon pembeli pada saat yang tepat.
4)
Bahan informasi pemasaran langsung memiliki
keterbacaan yang tinggi karena bahan tersebut dikirimkan pada calon pembeli
yang jelas tengah berminat.
5)
Memungkinkan pengujian media dan pesan
alternatif untuk mencari metode pencapaian tujuan yang paling efektif dalam segi
biaya.
6)
Membuat tawaran dan strategi yang sulit dilihat
oleh pesaing.
3.
Teknik
alternatif pemasaran langsung
Sejumlah strategi laternatif yang dapat
digunakan wiraswastawan pada usaha usaha pemula, yaitu:
a.
Periklanan
terklasifikasi (classified advetising)
Pendekatan paling sederhana dan tidak mahal bagi
wiraswastawan adalah iklan terpilih pada surat kabar dan majalah. Majalah atau
surat kabar hendaknya diidentifikasi yang akan mencapai pasar produk/ jasa yang
tepat. Iklan terklasifikasi bisa mendatangkan hasil laba yang tinggi.
b.
Periklanan display
(display ads)
Tipe periklanan ini memungkinkan wiraswastawan membeli
kolom pada majalah atau surat kabar. Ia memberi peluang untuk menjelaskan
secara gamblang mengenai gambaran produk/ jasa. Disamping itu kupon potongan
harga bisa dimasukkan dalam iklan tersebut sehingga pelanggan bisa memotongnya
untuk dikirimkan bersama pembayarannya.
c.
Kiriman pos langsung
(direct mail)
Tehnik ini memungkinkan wiraswastawan untuk mengirim
barang secara langsung kepada calon pelanggan. Tehnik ini hendaknya digunakan
ketika terdapat produk dan segmen pasar yang jelas.
d.
Katalog penjualan (catalog
sales)
Pencetakan katalog berkualitas merupakan investasi
yang sangat mahal bagi wiraswastawan. Walaupun ini lebih mudah dibandingkan
menjual di toko eceran. Katalog harus menarik dan merangsang minat pelanggan.
Keuntungannya adalah bahwa katalog memungkinkan penjualan berulang karena
katalog mungkin disimpan untuk digunakan di masa yang akan datang.
e.
Pemasaran tanggapan
langsung media (media directy renponse marketing).
Radio, televisi dan telepon mungkin dipakai sebagai
pendekat alternatif untuk pemasaran produk atau jasa. Radio dan televisi
dipandang sebagai bentuk periklanan media siaran. Dalam membeli waktu siar dan
bukannya ruang, sebagaimana iklan display, wiraswastawan menghadapi masalah yang
berbeda. Dalam membeli waktu, tidak ada jadwal yang tersedia, yang mempersulit
perencanaan. Biaya-biaya akan berbeda, tergantung pada waktu, stasiun, panjang
iklan, dan ukuran pendengar dan pemirsa yang mungkin dicapai. Tele marketing
juga menjadi metode menjual produk atau jasa yang sangat populer. Biaya-biaya
bisa ditekan hingga minimum namun tetap mencapai pendengar dan pemirsa yang
luas. Keuntungan tele marketing adalah bahwa yang memberikan umpan balik
langsung kepada pemakai. Jadi tingkat tanggapan lebih tinggi dibanding metode
lain. Wiraswastawan bisa mengidentifikasi komunitas dengan percakapan telepon
menurut demografi kepada orang-orang yang mungkin besar membeli produk/ jasa.[9]
F.
Multi Level Marketing
Metode pemasaran barang dan jasa dari sistem penjualan
langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat (Multi
Level Marketing) diaman mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dari bonus
penjualan dari hasil penjualan barang atau jasa yang dilakukanya sendiri dan
anggota jaringan didalam kelompoknya.[10] Salah satu cara perusahaan untuk menembus pasar dengan
cepat adalah dengan sistem pemasaran bertingkat (multi level marketing). MLM
adalah sistem pemasaran yang mengandalkan penjualan langsung (direct selling)
melalui jaringan distributornya yang terbentuk secara berantai, di mana setiap
distributor yang merekrut dan direkrut selalu ada kaitan perhitungan komisi dan
bonus.
Tujuan
dari sistem pemasaran bertingkat ini adalah menyebarkan produk dan
mensejahterakan distributor sekaligus konsumennya. Karena pemasaran produk
dilakukan secara langsung ke konsumen, maka sukses tidaknya kegiatan pemasaran
sangat tergantung pada jumlah dan kemampuan distributor dalam menjual.
Disamping berhasil tidaknya suatu MLM juga ditentukan oleh kualitas produk dan
layanannya, yaitu produk yang memenuhi keinginan konsumen, akrab dengan
kesehatan dan lingkungan; dan tentu saja sang distributor harus mengikuti
aturan main bisnis perusahaan MLM.
Ditinjau
dari cara dan tempatnya berhubungan dengan konsumen, bisnis eceran dapat dibagi
dua : store retailing dan non store retailing. Supermarket,
convinience store, departement store, super store dan katalog show rooms
termasuk store retailing; yang berarti konsumen datang berbelanja ke toko
penjual. Sedangkan yang termasuk non store retailing adalah direct responses
marketing, misalnya mail order katalogs, tele marketing, dan sebagainya. Baik
store maupun non store retailing mempynyai kekuatan dan kelemahan
masing-masing. MLM yang termasuk dalam in home selling, hanya menggabung,
memilah dan memilih kekuatan kedua kelompok tersebut dan menutupi
kelemahan-kelemahannya.
Pada
sistem pemasaran konvensional, barang dari pabrik harus melalui jalur agen
tunggal, agen wilayah, agen kota, grosir, toko dan warung, baru sampai ke
konsumen. Tiap-tiap unit yang terlibat mengeluarkan biaya dan mendapatkan
keuntungan yang besarnya berbeda-beda yang pada akhirnya menjadi beban bagi
konsumen sebagai biaya distribusi. Biaya distribusi yang tinggi terutama
dikontribusikan pada tingkat pengecer.
Pada
jalur MLM relatif lebih singkat. Barang didistribusikan dari pabrik ke agen
tunggal, lalu melalui anggota (distributor) sampai ke konsumen. Dengan
demikian, memangkas biaya-biaya yang terjadi pada saluran distribusi
konvensional. [11]
Cara MLM
ini ternyata juga berbeda dengan sistem penjualan langsung lainnya. Berbeda
karena MLM terkesan lebih menekankan faktor konsumen dan distributor sebagai
sumber kehidupan perusahaan. "Tanpa konsumen dan distributor, perusahaan
bukan apa-apa karena itu mereka adalah bagian yang tidak terpisahkan dari
bisnis perusahaan", demikian budaya yang dikembangkan dalam sistem MLM ini
untuk memelihara hubungan dengan distributor dan konsumennya. Tenaga penjual
MLM yang disebut distributor adalah wiraswastawan mandiri, yang sudah diberi
pelatihan manajemen, kewiraniagaan, pengetahuan produk dan disipil diri, untuk
kemudian diajarkan pada distributor-distributor baru yang ia sponsori. Akan
tetapi distributor ini adalah bukan karyawan MLM. Bila seseorang tertarik untuk
menjadi distributor, ia bisa mendaftar langsung ke perusahaan MLM dan kemudian
dilatih. Karena distributor bukan karyawan perusahaan, maka ia harus mampu
mandiri dalam menjalankan usahanya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Waralaba
adalah suatu strategi bisnis dan pemasaran untuk mengembangkan suatu usaha di
mana pemilik perusahaan (pewaralaba atau franchisor) menjual hak kepada
pihak pembeli atau penerima hak (terwaralaba atau franchise) untuk
menjual produk atau jasa perusahaan pewaralaba tersebut dengan peraturan dan
syarat syarat yang telah ditetapkan yang bertujuan untuk memenuhi keinginan dan
kebutuhan konsumen secara lebih luas. Usaha franchising melibatkan
banyak risiko yang harus diketahui oleh para wiraswastawan sebelum memulai
melaksanakan usaha waralaba salah cara untuk meminimalkan risiko tersebut
yaitu: mengevaluasi diri, dan meneliti jenis
usaha waralaba yang diinginkan.
Keuntungan
utama dari pemasaran langsung adalah kemudahan untuk masuk dalam usaha dan
kebutuhan modal yang kecil. Setiap orang bisa masuk dalam usaha pemasaran
langsung tanpa ijin usaha yang rumit dan persyaratan keterampilan dan
pendidikan yang perlu. Disamping kemudahan untuk masuk dalam usaha, kebutuhan
modal yang diperlukan untuk masuk dalam usaha pemasaran langsung juga minimal.
Salah satu cara
perusahaan untuk menembus pasar dengan cepat adalah dengan sistem pemasaran
bertingkat (multi level marketing). MLM adalah sistem pemasaran yang
mengandalkan penjualan langsung (direct selling) melalui jaringan
distributornya yang terbentuk secara berantai, di mana setiap distributor yang
merekrut dan direkrut selalu ada kaitan perhitungan komisi dan bonus. Tujuan dari sistem pemasaran bertingkat ini
adalah menyebarkan produk dan mensejahterakan distributor sekaligus
konsumennya. Karena pemasaran produk dilakukan secara langsung ke konsumen,
maka sukses tidaknya kegiatan pemasaran sangat tergantung pada jumlah dan
kemampuan distributor dalam menjual.
[1] Sonny Sumarsono, Kewirausahaan,
(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013) h. 74.
[2] Sudaryono, Manajemen
Pemasaran Teori dan Implementasi, ( Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET, 2016) h.
282 – 283.
[3] Sonny Sumarsono, Kewirausahaan.,
h. 80 – 83.
[4] Sudaryono, Manajemen
Pemasaran., h. 286.
[5] Ibid., h.288.
[6] Fitrotin Jamilah, Strategi Penyelesaian Bisnis, Cetakan
Pertama. (Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014), hal. 3
[7] Istrato Supit,
“Perlindungan Hukum Bagi Franchise (waralaba) dalam Perjanjian Bisnis di
Indonesia” dalam jurnal Lex Administratum, Vol. IV/No. 4/Apr/2016, h. 3.
[8] Ratna Balqis Nasution,
“faktor faktor yang mempengaruhi minat masyarakat berbisnis dengan sistem multi
level marketing/MLM”, Jurnal Keuangan & Bisnis Volume 3 No. 2, Juli 2011,
h. 3.
[9] Sonny Sumarsono, Kewirausahaan.,
h. 99 – 100.
[10] Ratna Balqis Nasution,
“faktor faktor., h. 4.
[11] Sonny Sumarsono, Kewirausahaan.,
h. 105 – 106.