Sabtu, 07 Oktober 2017

waralaba dan pemasaran langsung



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Bisnis waralaba (Franchise) merupakan fenomena baru dalam dunia perdagangan Indonesia, meskipun sistem ini sudah berlaku cukup lama di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Negara-negara Eropa pada umumnya. Di Indonesia transaksi bisnis yang bertaraf waralaba (franchise) kini mulai marak karena selain biaya murah dan bahan sudah disediakan juga tidak terlalu memakan tempat yang begitu luas. Banyak model-model faranchising yang kini muncul di Indonesia, seperti aneka ragam fast food (makanan cepat saji), seperti ayam goreng KFC, kebab Turki, ayam bakar Wong Solo, Swensen Ice Cream, Pizza Hut, Wendy’s burger serta bentuk jasa lainnya di Indonesia.
Pada dasarnya waralaba (franchise ) adalah sebuah perjanjian mengenai metode pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen. Franchisor dalam jangka waktu tertentu memberikan lisensi kepada franchisee untuk melakukan usaha pendistribusian barang atau jasa di bawah nama identitas franchisor dalam wilayah tertentu. Usaha tersebut harus dijalankan sesuai dengan prosedur dan cara yang ditetapkan oleh franchisor. Franchisor memberikan bantuan (assistance) terhadap franchise, sebagai imbalannya franchise membayar sejumlah uang berupa initial fee dan royalty.
Secara tidak langsung sistem kerja waralaba berhubungan dengan pemasaran langsung dan Multi Level Marketing. Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai sistem waralaba, pemasaran langsung dan Multi Level Marketing.

B.  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana sistem usaha waralaba?
2.    Apa yang dimaksud pemasaran langsung ?
3.    Bagaimana sistem kerja usaha Multi Level markeing?

C.  Tujuan Masalah
1.    Untuk mengetahui sistem usaha waralaba
2.    Untuk mengetahui tentang pemasaran langsung
3.    Untuk mengetahui sistem kerja usaha Multi Level markeing.



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Waralaba
Waralaba peluang bagi wiraswatawan untuk masuk kedalam usaha dengan memanfaatkan pengalaman, pengetahuan, dan dukungan dari pemberi  franchise. Sering wiraswastawan memulai usaha baru, kecil kemungkinan usahanya akan berhasil. Dengan franchise, wiraswastawan akan dilatih dan didukung dalam pemasaran usaha da menggunakan nama yang telah mempunyai citra yang mapan.
Waralaba atau Franchising ( dari bahasa Perancis untuk kejujuran atau kebebasan hak hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan). Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksut dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang ditetapkan dari pihak lain tersebut dalam penyediaan dan penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Francise Indonesia yang dimaksut dengan waralaba adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merk (franchisor) memberikan hak pada individu atau perusahaan untuk meaksanakan bisnis dengan merk, nama, sistem, proedur dan cara cara yang telah ditentukan sebelumnya dalam jangka waktu meliputi tertentu.[1]
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberi hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekyaan intektual atau penemuan dan ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dalam rangka penyediaan atau penjualan barang dan jasa.
Pengertian waralaba menurut PP RI No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian tentang waralaba ( revisi atas PP No. 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba) adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang atau jasa yang terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.[2]
Jadi dapat disimpulkan waralaba secara umum adalah suatu strategi bisnis dan pemasaran untuk mengembangkan suatu usaha di mana pemilik perusahaan (pewaralaba atau franchisor) menjual hak kepada pihak pembeli atau penerima hak (terwaralaba atau franchise) untuk menjual produk atau jasa perusahaan pewaralaba tersebut dengan peraturan dan syarat syarat yang telah ditetapkan yang bertujuan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan konsumen secara lebih luas. Selain pengertian waralaba , perlu pula dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan franchisor dan franchisee.
1.    Franchisor  atau pemberi waralaba , adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
2.    Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.

B.  Peluang  Bisnis Franchisee
Banyak pebisnis belum mengetahui tentang perbedaan antara Franchise (waralaba) dengan bussiness opportunity ( peluang bisnis ). Merasa sebuah bisnis sudah cukup sukses, dengan buru-buru di klaim bahwa sebuah konsep bisnis yang dijalankan sudah termasuk dalam kategori franchise. Beberapa artikel pada sebuah website bisnis, franchise.about.com, menjabarkan tentang bagaimana bisnis franchise dan peluang bisnis bisa dijalankan. Adapun kriteria dasar peluang bisnis diantaranya adalah pembli peluang (pemegang lisensi), harus mendidtribusikan atau menjual barang atau menjual barang atau jasa yang ditawarkan licensor (pemberi izin) atau franchissor (pewaralaba). Disamping itu terdapat perjanjian tertulis antara pemberi izin dan pemegang izin.
Hampir 26 negara saat ini memiliki hukum peluang bisnis yang membatasi penjualan peluang bisnis tanpa menerbitkan disclosure document yang harus mengacu pada yang telah di desain negara. Dokumen tersebut berbeda antara satu negara dengan negara lain. Batas dari peluang bisnis antara lain, tidak ada merek dagang atau kekuatan merek pebisnis memiliki kekuasaan bebas untuk menggunakan logo perusahaan, slogan atau memasarkan produk. Tidak ada wilayah eksekutif. Disamping itu bisa saja tanpa ada pelatihan dukungan dan pemasaran dari pembri izin.
Sementara jika dilihat dari tipe pelanggan, peluang bisnis biasanya jatuh pada sebuah kategori sempit dari usaha. Jika anda merasa membeli sebuah bisnis dalam “kotak”. Anda mungkin melihat pada sebuah peluang bisnis. Diatasnya ada daftar pendistribusian dimana anda menjual produk perusahaan/usaha lain di bawah nama buisnis anda. Multi level marketing adalah contoh yang sempurna. Kemudian ada peluang “kios” seperti menjual keliling mesin, kios kopi di mall,disini anda biasanya diwajibkan untuk membeli persedian dari pemberi izin.
Dilihat dari tipe bisnis, dalam peluang bisnis ini bisnis yang telah ada dapat genap membeli peluang bisnis untuk menambah nilai atau mendiversifikasi produk atau jasa yang di tawarkan. Kadang-kadang mengacu kepada “ Pusat Penambahan Nilai Keuntungan” yang mensyaratkan investasi minimal tetapimembolehkan pemilik bisnis menawarkan nilai tinggi produk atau jasa dibawah atap yang sama. Contohnya, kenyamanan sebuah tempat belanja yang menawarkan outlet dry cleaning didalamnya kepada pelanggan.[3]
            Beberapa peluang bisnis dikemas dalam bentuk seperti waralaba, tetapi jika anda mendapatkan pengertian tentang apa itu franchise tentunya akan lebih baik. Waralaba merupakan konsep bisnis yang diciptakan seseorang atau satu tim orang yang dinamakan franchissor, yang memberikan hak kepada seseorang atau disebut franchise untuk menjual konsep bisnis yang telah terbukti barang atau jasa yang bagus, dibawah sebuah definisi awal kumpulan syarat dan kondisi, atau yang dinamakan dengan sistem. Hubungan antara franchisor dan franchise dibangun besama kontrak yang dinamakan perjanjian waralaba dengan garis besar hak, syarat-syarat, kondisi-kondisi, restriksi dan yang laindari sistem secara detil.

C.  Risiko Investasi dalam Waralaba
Usaha franchising melibatkan banyak risiko yang harus diketahui oleh para wiraswastawan sebelum memulai melaksanakan usaha waralaba. Tentunya sudah banyak didengar bahwa banyak pemakai bisnis franchise yang membuka usaha waralaba yang sukses dalam bisnisnya, namun hal itu tidak menjamin semuanya mengalami hal yang sama. Usaha franchising ini membutuhkan kerja keras karena keputusan usaha seperti  penarikan tenaga kerja, penjadwalan, pembelian, penjadwalan dan sebagainya menjadi tanggung jawab pemakai franchise.
Berikut ada beberapa cara untuk meminimalisir risiko kegagalan tersebut, yaitu:
1.    Melakukan evaluasi diri
Setiap orang mempunyai tujuan yang berbeda untuk memulai usaha. Dari tujuan tersebut hendakya wiraswastawan melakukan evaluasi diri untuk meyakinkan bahwa memasuki usaha franchising adalah tepat baginya dan sesuai dengan tujuan yang dimiliki.
2.    Meneliti franchise.
Wiraswastawan yang akan melakukan franchising harus meneliti dan memilih jenis usaha franchising yang cocok dan anggup untuk dia jalani. Tetapi tidak hanya itu yang menjadi pertimbangan dalam meneliti, berikut merupakan aspek aspek yang harus dianalisis adalam usaha franchising, yaitu:[4]
a.       Analisis merk dan HAKI perwaralaba
Artinya, bisnis waralaba tersebut telah memiliki merk terkenal dan memiliki hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang terdaftar pada instansi yang berwenang. Kepastian tersebut harus dibuktikan dengan bukti  kepemilikan hak berupa sertifikat asli atas produk atau jasa yang dijalankan dengan sistem waralaba.
b.      Analisis pasar dan pemasar
Usaha waralaba yang dipilih sebaiknya merupakan sebuah produk atau jasa yang memilki keunggulan, keunikan, dan mempunyai perbedaan dengan produk atau jasa yang lain dan memiliki format pemasaran yang mantab, teruji.  Jika analisi pasar dan pemasaran jelas , prospek usaha waralaba juga akan jelas dan risiko kegagalan bisnis atau risiko investasi juga akan berkurang.
c.       Analisis profil dan prospek waralaba
Usaha waralaba harus memiliki prospek yang tidak diragukan, memliki ciri khas usaha, keuntungan terbukti dan laba perusahaan waralaba tersebut terus meningkat. Keuntungan yang dimaksut merujuk pada pengalaman perwaralaba yang minimal telah beroperasi minmal lima tauhn, dan telah memiliki prosedur operasional (SOP).  Pihak yang akan menjalankan usahanya dengan sistem waralaba harus menunjukan bisnis tersebut terbukti memberikan keuntungan bagi dirinya sendiri.  
d.      Analisis Support dan sistem perwaralaba
Pastikan bahwa usaha waralaba yang akan anda pilih telah memiliki SOP tertulis untuk pelayanan dan kualifikasi barang atau jasa yang ditawarkan sebagai sarana kendali mutu pelayanan atau kendali mutu lainnya secara terpadu. Berbagai SOP dan sistem lainnya sudah dibakukansebelum bisnis di jual dengan sistem waralaba. Calon terwaralaba hendaknya berhati hati sebab banyak pewaralaba yang tidak merumuskan SOP secara tertulis. Selain itu tidak jarang usaha yang akan di buatmenjadi waralaba, SOPnya dirahasiakan oleh pewaralaba sebagai bagian dari rahasia dagang. Setiap pewaralaba harus mampu menunjukkan bahwa menejemen usahanya  mudah diajarkan dan dapat dijalankan oleh pihak terwaralaba. Pelajari dengan seksama apakah mereka bersedia mengajarkan sistem menejemennya dan dapat dengan mudah diaplikasikan oleh terwaralaba.
e.       analisis pendanaan, BEP, dan resiko waralaba
Bila anda tertarik membeli usaha waralaba, mintalah perhitungan jumlah biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha, potensi kerugian yang mungkin anda tanggung, dan juga potensi pendapatan dalam jangka tertentu yang akan diterima. Cek kembali apakah kehatan keuangan segnifikan? Apakah ada biaya-biaya franchise yang mungkin disembunyikan? Biaya-biaya yang harus dianalisis adalah besarnya biaya sewa tanah dan ruangan, biaya bahan baku, tenaga kerja, nergi listrik, air, telepon, termasuk franchise fee ( royality fee atau pembagian keuntungan serta biaya lain-lainnya). Ingatlah sebuah pewaralaba membutuhkan investasibesar untuk membangun bisnisnya melalui fee dan royality atau bagi keuntungan maupun biaya lain yang relatif besar. Juga perlu dilakukan analisis ats berapa lama waktu yang diperlukan untuk balik modal (Break Event Point-BEP ) atas modal yang diinvestasikan. Analisis juga diperlukan untuk menanggulangi jenis-jenis risiko yang mungkin muncul dan akan munculpada saat pra-operasional, pra-launching dan pasca launching. Estimasi keuntungan dan bahkan estimasi kerugian perlu diproyeksikan secara realistis.
f.        evaluasi dan pemilihan waralaba
Tahap evaluasi dan pemilihan waralaba terdiri ats fase investigasi, evaluasi, dan pemilihan.
1)      Fase investigasi, pada fase ini ada beberapa hal yang perlu dilakukan, yakni:
a)      Pembuktian, bahwa waralaba tersebut menguntungkan.
b)      Proyeksi cash flow, mencakup beberapa pemasukan tiap hari, minggu, bulan, dan seterusnya.
c)      Meneliti keunikan apa yang dimiliki sehingga tidak mudah ditiru.
d)      Mengkaji petunjuk teknis dan SOP, mencakup dokumen yang diberikan oleh pewaralaba kepada terwaralaba. Tujuannya yaitu untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis, misalnya SOP pemasaran, SOP pelayanan, juknis resep menu dan lain lain.
e)      Memastikan adanya hak paten,
f)        Kontrak, tanyakan isi kontrak atau perjanjian waralaba secara lengkap dari pewaralaba guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
2)      Fase evaluasi, anda perlu melakukan evaluasi kembali, atau jika memungkinkan anda dapat berkonsultasi kepada ahli hukum atau pihak-pihak yang kompeten lainnya.
3)      Fase pemilihan, dalam fase ini anda perlu melakukan seleksi yaitu:
a)      Pilihlah bisnis waralaba yang cocok dengan waktu, fasilitas dan modal anda.
b)      Pililah waralaba dengan perasaan, kepercayaan, kemampuan, dan kemauan, hobi, atau hal-hal lain yang anda tentukan, baik secara pribadi maupun pertimbangan keluarga. Jangan memilih waralaba hanya karena faktor emosional, misalnya hanya karena orang tua, istri, mertua atau anda menyukai donat, anda lantas buru-buru membeli waralaba donat dan mengabaikan industri makanan lainnya.
g.       Pembukaan
Fase pembukaan ( start up) ini mencakup antara lain:
1.      Training : anda berhak menanyakan materi, metode dan berapa lama training yang akan diberikan oleh pihak pewaralaba kepada anda sebagai terwaralaba.
2.      Marketing : anda perlu menanyakan strategi , sistem pemasaran, serta marketing tools seperti apa yang akan diberikan oleh pewaralaba kepada terwaralaba.
3.      Team force : anda perlu memutuskan apakah ada tim inti dari pewaralaba pada awal pembukaan usaha.[5]

Bila anda telah yakin dengan analisis diatas, berarti anda siap 100% untuk memulai dan membuka usaha waralaba dan menjadi wirausahawan dengan sistem waralaba. Siap juga menanggung segala risiko, baik kerugian atau keuntungan yang ada didepan anda.

D.  Persetujuan Waralaba
Waralaba, sebagaimana halnya lisensi, adalah suatu bentuk perjanjian, yang isinya memberikan hak dan kewenangan khusus kepada pihak penerima waralaba, yang dapat terwujud dalam bentuk:[6]
1.    Hak untuk melakukan penjualan atas produk berupa barang dan atau jasa dengan mempergunakan nama dagang atau merek dagang tertentu.
2.    Hak untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan atau berdasarkan pada suatu format bisnis yang telah ditentukan oleh pemberi waralaba. Dikatakan khusus karena perjanjian waralaba menurut konsep hukum perdata merupakan perjanjian yang khusus karena tidak dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Perjanjian waralaba diterima dan diakui sebagai sebuah perjanjian berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata. Pasal 1338 kuhp perdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.[7]
Persyaratan yang terperinci dari kontrak atau perjanjian waralaba ini secara umum meliputi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.    Pemberi waralaba setuju untuk memberikan suatu wilayah penjualan yang beridiri sendiri kepada penerima waralaba, menyediakan suatu jumlah tertentu dari latihan dan bantuan manajemen, memberikan barang-barang dagangan kepada penerima waralaba dengan harga yang bersaing, memberikan nasihat kepada penerima waralaba tentang lokasi perusahaan dan desain dari bangunan serta memberikan bantuan finansial tertentu atau nasihat financial kepada penerima waralaba.
2.    Penerima Waralaba setuju untuk menyelengarakan perusahaan sesuai dengan peraturan-peraturan yang diajukan oleh pemberi waralaba, menginvestasikan suatu jumlah minimum tertentu dalam perusahaan, membayar kepada pemberi waralaba suatu jumlah tertentu (biasanya sebagai suatu honorarium dalam perusahaan yang tetap), membangun atau bila tidak, menyediakan suatu fasilitas perusahaan seperti yang disetujui oleh pemberi waralaba, membeli persediaan dan material standar lainnya dari pemberi waralaba telah disetujui.
Secara umum perjanjian waralaba memuat sebagai berikut:
a.    Hak yang diberikan oleh franchisor pada franchisee. Hak yang diberikan meliputi antara lain penggunaan metode atau resep khusus, penggunaan merk dagang atau nama dagang, jangka waktu hak tersebut dan perpanjanganya, wilayah kegiatan dan hak yang sehubungan dengan pembelian kebutuhan operari bila ada.
b.    Kewajiabn dari franchisee sebagai imbalan atas hak yang diterima dan kegiatan yang dilakukan oleh franchisor pada saat franchisee memulai usaha maupun selama menjadi anggota sistem waralaba.
c.    Hal yang berkaitan dengan kasus hak franchisee kepada pihak lain. Bila franchisee tidak ingin meneruskan sendiri usaha tersebut dan ingin menjualnya kepada pihak lain suatu tata cara perlu disepakati sebelumnya.
d.     Dan hal yang berhungungan dengan pengakhiran perjanjian kerjasama dari masing masing pihak.

E.   Pemasaran Langsung
1.    Pengertian pemasaran langsung
Pemasaran langsung bisa dinamakan pengiriman pos langsung, pengiriman pesanan melalui pos, dan tanggapan langsung. Semuanya termasuk kategori pemasaran langsung karena semuanya melibatkan "aktivitas total" di mana penjualan mempengaruhi transfer barang dan jasa pada pembeli, mengarahkan usahanya pada pemerhati dengan menggunakan satu media atau lebih untuk tujuan mengumpulkan tanggapan melalui telepon, pos, atau kunjungan pribadi dari calon pelanggan.
Menurut Weaver pemasaran langsung atau direct marketing bisa menjadi alat ukur kinerja pemasaran produk atau jasa yang berhubungan secara langsung dengan profitabilitas. Pemasaran langsung adalah cara melakukan bisnis dengan menempatkan penekanan besar pelanggan daripada produk atu jasa.[8]
Inovasi yang Mempercepat Pertumbuhan Pemasaran Langsung. Pertumbuhan pemasaran langsung telah dipercepat dengan sejumlah inovasi penting. Kartu kredit sebagai misalnya mempercepat transaksi pesanan melalui pos, bisa menghindari pembayaran kontan. Perkembangan komputer memungkinkan penyiapan sejumlah besar data, misalnya mengenai pelanggan, daftar barang, dan lain-lain. Pertumbuhan media surat kabar dan siaran televisi serta radio juga membantu mempercepat pertumbuhan teknik pemasaran langsung. Ketika faktor demografi seperti peningkatan pendidikan, pendapatan, dan gaya hidup berubah, semakin banyak dikembangkan kenyamanan dan efisiensi dari pemasaran langsung. Konsumen bisa menggunakan telepon atau pos untuk membeli kebutuhan rumah tangga hingga barang-barang mewah.

2.    Keuntungan dari pemasaran langsung
Keuntungan utama dari pemasaran langsung adalah kemudahan untuk masuk dalam usaha dan kebutuhan modal yang kecil. Setiap orang bisa masuk dalam usaha pemasaran langsung tanpa ijin usaha yang rumit dan persyaratan keterampilan dan pendidikan yang perlu. Disamping kemudahan untuk masuk dalam usaha, kebutuhan modal yang diperlukan untuk masuk dalam usaha pemasaran langsung juga minimal. Tidak diperlukan fasilitas besar, toko, atau jumlah karyawan yang besar untuk masuk dalam usaha pemasaran langsung. Modal yang diperlukan biasanya digunakan untuk pencetakan, pengeposan, dan daftar-daftar lainnya.
a.    Pertimbangan Pemula yang Penting
Sebagaimana halnya dengan usaha baru, wiraswastawan perlu memecahkan masalah penting tersebut . wiraswastawan bisa memulai usaha pemasaran langsung paro waktu dengan modal kecil. Masalah yang penting dengan biaya overhead yang kecil ini adalah penggunaan kotak pos atau alamat jalan, apakah memungkinkan penggunaan kartu kredit, dan penggunaan pengiriman bebas biaya.
Penggunaan kartu kredit meningkatkan hasil potensial. Ia juga menambah kredibilitas dan memberikan kenyamanan pada pelanggan. Hal ini mungkin penting untuk produk-produk mahal karena memungkinkan pelanggan untuk membiayai pembeliannya. Penggunaan kiriman bebas biaya mungkin menambah pengeluaran bagi wiraswastawan. Akan tetapi, hal ini akan meningkatkan tanggapan pelanggan karena mempermudah untuk memesan.
b.    Manfaat Pemasaran Langsung
Bagi konsumen produk eceran
1)    Aktivitas berbelanja konsumen cukup dilakukan dirumah sehingga lebih menghemat waktu, nyaman, dan bebas dari pertengkaran.
2)    Memberikan pilihan barang lebih banyak.
3)    Perbandingan dengan membuka-buka katalog dan layanan belanja on-line.
4)    Dapat memesan barang untuk diri sendiri atau orang lain.
Bagi konsumen produk industri
Dapat mempelajari barng dengan seksama barang dan jasa yang tersedia tanpa harus menghabiskan waktu untuk bertemu dengan wiraniaga.
Bagi penjual
1)   Dapat membeli daftar alamat yang membuat nama dengan karakteristik yang spesifik.
2)   Dapat mengkhususkan dan menyesuaikan pesan sesuai kebutuhan kelompok sasaran.
3)   Pemasaran langsung dapat diatur agar dapat menjangkau calon pembeli pada saat yang tepat.
4)   Bahan informasi pemasaran langsung memiliki keterbacaan yang tinggi karena bahan tersebut dikirimkan pada calon pembeli yang jelas tengah berminat.
5)   Memungkinkan pengujian media dan pesan alternatif untuk mencari metode pencapaian tujuan yang paling efektif dalam segi biaya.
6)   Membuat tawaran dan strategi yang sulit dilihat oleh pesaing.
           
3.    Teknik alternatif pemasaran langsung
Sejumlah strategi laternatif yang dapat digunakan wiraswastawan pada usaha usaha pemula, yaitu:
a.       Periklanan terklasifikasi (classified advetising)
Pendekatan paling sederhana dan tidak mahal bagi wiraswastawan adalah iklan terpilih pada surat kabar dan majalah. Majalah atau surat kabar hendaknya diidentifikasi yang akan mencapai pasar produk/ jasa yang tepat. Iklan terklasifikasi bisa mendatangkan hasil laba yang tinggi.
b.      Periklanan display (display ads)
Tipe periklanan ini memungkinkan wiraswastawan membeli kolom pada majalah atau surat kabar. Ia memberi peluang untuk menjelaskan secara gamblang mengenai gambaran produk/ jasa. Disamping itu kupon potongan harga bisa dimasukkan dalam iklan tersebut sehingga pelanggan bisa memotongnya untuk dikirimkan bersama pembayarannya.
c.       Kiriman pos langsung (direct mail)
Tehnik ini memungkinkan wiraswastawan untuk mengirim barang secara langsung kepada calon pelanggan. Tehnik ini hendaknya digunakan ketika terdapat produk dan segmen pasar yang jelas.
d.      Katalog penjualan (catalog sales)
Pencetakan katalog berkualitas merupakan investasi yang sangat mahal bagi wiraswastawan. Walaupun ini lebih mudah dibandingkan menjual di toko eceran. Katalog harus menarik dan merangsang minat pelanggan. Keuntungannya adalah bahwa katalog memungkinkan penjualan berulang karena katalog mungkin disimpan untuk digunakan di masa yang akan datang.
e.       Pemasaran tanggapan langsung media (media directy renponse marketing).
Radio, televisi dan telepon mungkin dipakai sebagai pendekat alternatif untuk pemasaran produk atau jasa. Radio dan televisi dipandang sebagai bentuk periklanan media siaran. Dalam membeli waktu siar dan bukannya ruang, sebagaimana iklan display, wiraswastawan menghadapi masalah yang berbeda. Dalam membeli waktu, tidak ada jadwal yang tersedia, yang mempersulit perencanaan. Biaya-biaya akan berbeda, tergantung pada waktu, stasiun, panjang iklan, dan ukuran pendengar dan pemirsa yang mungkin dicapai. Tele marketing juga menjadi metode menjual produk atau jasa yang sangat populer. Biaya-biaya bisa ditekan hingga minimum namun tetap mencapai pendengar dan pemirsa yang luas. Keuntungan tele marketing adalah bahwa yang memberikan umpan balik langsung kepada pemakai. Jadi tingkat tanggapan lebih tinggi dibanding metode lain. Wiraswastawan bisa mengidentifikasi komunitas dengan percakapan telepon menurut demografi kepada orang-orang yang mungkin besar membeli produk/ jasa.[9]

F.   Multi Level Marketing
            Metode pemasaran barang dan jasa dari sistem penjualan langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat (Multi Level Marketing) diaman mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dari bonus penjualan dari hasil penjualan barang atau jasa yang dilakukanya sendiri dan anggota jaringan didalam kelompoknya.[10] Salah satu cara perusahaan untuk menembus pasar dengan cepat adalah dengan sistem pemasaran bertingkat (multi level marketing). MLM adalah sistem pemasaran yang mengandalkan penjualan langsung (direct selling) melalui jaringan distributornya yang terbentuk secara berantai, di mana setiap distributor yang merekrut dan direkrut selalu ada kaitan perhitungan komisi dan bonus.
            Tujuan dari sistem pemasaran bertingkat ini adalah menyebarkan produk dan mensejahterakan distributor sekaligus konsumennya. Karena pemasaran produk dilakukan secara langsung ke konsumen, maka sukses tidaknya kegiatan pemasaran sangat tergantung pada jumlah dan kemampuan distributor dalam menjual. Disamping berhasil tidaknya suatu MLM juga ditentukan oleh kualitas produk dan layanannya, yaitu produk yang memenuhi keinginan konsumen, akrab dengan kesehatan dan lingkungan; dan tentu saja sang distributor harus mengikuti aturan main bisnis perusahaan MLM.
            Ditinjau dari cara dan tempatnya berhubungan dengan konsumen, bisnis eceran dapat dibagi dua : store retailing dan non store retailing. Supermarket, convinience store, departement store, super store dan katalog show rooms termasuk store retailing; yang berarti konsumen datang berbelanja ke toko penjual. Sedangkan yang termasuk non store retailing adalah direct responses marketing, misalnya mail order katalogs, tele marketing, dan sebagainya. Baik store maupun non store retailing mempynyai kekuatan dan kelemahan masing-masing. MLM yang termasuk dalam in home selling, hanya menggabung, memilah dan memilih kekuatan kedua kelompok tersebut dan menutupi kelemahan-kelemahannya.
            Pada sistem pemasaran konvensional, barang dari pabrik harus melalui jalur agen tunggal, agen wilayah, agen kota, grosir, toko dan warung, baru sampai ke konsumen. Tiap-tiap unit yang terlibat mengeluarkan biaya dan mendapatkan keuntungan yang besarnya berbeda-beda yang pada akhirnya menjadi beban bagi konsumen sebagai biaya distribusi. Biaya distribusi yang tinggi terutama dikontribusikan pada tingkat pengecer.
            Pada jalur MLM relatif lebih singkat. Barang didistribusikan dari pabrik ke agen tunggal, lalu melalui anggota (distributor) sampai ke konsumen. Dengan demikian, memangkas biaya-biaya yang terjadi pada saluran distribusi konvensional. [11]
            Cara MLM ini ternyata juga berbeda dengan sistem penjualan langsung lainnya. Berbeda karena MLM terkesan lebih menekankan faktor konsumen dan distributor sebagai sumber kehidupan perusahaan. "Tanpa konsumen dan distributor, perusahaan bukan apa-apa karena itu mereka adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bisnis perusahaan", demikian budaya yang dikembangkan dalam sistem MLM ini untuk memelihara hubungan dengan distributor dan konsumennya. Tenaga penjual MLM yang disebut distributor adalah wiraswastawan mandiri, yang sudah diberi pelatihan manajemen, kewiraniagaan, pengetahuan produk dan disipil diri, untuk kemudian diajarkan pada distributor-distributor baru yang ia sponsori. Akan tetapi distributor ini adalah bukan karyawan MLM. Bila seseorang tertarik untuk menjadi distributor, ia bisa mendaftar langsung ke perusahaan MLM dan kemudian dilatih. Karena distributor bukan karyawan perusahaan, maka ia harus mampu mandiri dalam menjalankan usahanya.


BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
            Waralaba adalah suatu strategi bisnis dan pemasaran untuk mengembangkan suatu usaha di mana pemilik perusahaan (pewaralaba atau franchisor) menjual hak kepada pihak pembeli atau penerima hak (terwaralaba atau franchise) untuk menjual produk atau jasa perusahaan pewaralaba tersebut dengan peraturan dan syarat syarat yang telah ditetapkan yang bertujuan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan konsumen secara lebih luas. Usaha franchising melibatkan banyak risiko yang harus diketahui oleh para wiraswastawan sebelum memulai melaksanakan usaha waralaba salah cara untuk meminimalkan risiko tersebut yaitu: mengevaluasi diri, dan meneliti jenis  usaha waralaba yang diinginkan.
            Keuntungan utama dari pemasaran langsung adalah kemudahan untuk masuk dalam usaha dan kebutuhan modal yang kecil. Setiap orang bisa masuk dalam usaha pemasaran langsung tanpa ijin usaha yang rumit dan persyaratan keterampilan dan pendidikan yang perlu. Disamping kemudahan untuk masuk dalam usaha, kebutuhan modal yang diperlukan untuk masuk dalam usaha pemasaran langsung juga minimal.
            Salah satu cara perusahaan untuk menembus pasar dengan cepat adalah dengan sistem pemasaran bertingkat (multi level marketing). MLM adalah sistem pemasaran yang mengandalkan penjualan langsung (direct selling) melalui jaringan distributornya yang terbentuk secara berantai, di mana setiap distributor yang merekrut dan direkrut selalu ada kaitan perhitungan komisi dan bonus.  Tujuan dari sistem pemasaran bertingkat ini adalah menyebarkan produk dan mensejahterakan distributor sekaligus konsumennya. Karena pemasaran produk dilakukan secara langsung ke konsumen, maka sukses tidaknya kegiatan pemasaran sangat tergantung pada jumlah dan kemampuan distributor dalam menjual.


[1] Sonny Sumarsono, Kewirausahaan, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013) h. 74.
[2] Sudaryono, Manajemen Pemasaran Teori dan Implementasi, ( Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET, 2016) h. 282 – 283.
[3] Sonny Sumarsono, Kewirausahaan., h. 80 – 83.
[4] Sudaryono, Manajemen Pemasaran., h. 286.
[5] Ibid., h.288.
[6] Fitrotin Jamilah, Strategi Penyelesaian Bisnis, Cetakan Pertama. (Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014),  hal. 3
[7] Istrato Supit, “Perlindungan Hukum Bagi Franchise (waralaba) dalam Perjanjian Bisnis di Indonesia” dalam jurnal Lex Administratum, Vol. IV/No. 4/Apr/2016, h. 3.
[8] Ratna Balqis Nasution, “faktor faktor yang mempengaruhi minat masyarakat berbisnis dengan sistem multi level marketing/MLM”, Jurnal Keuangan & Bisnis Volume 3 No. 2, Juli 2011, h. 3.
[9] Sonny Sumarsono, Kewirausahaan., h. 99 – 100.
[10] Ratna Balqis Nasution, “faktor faktor., h. 4.
[11] Sonny Sumarsono, Kewirausahaan., h. 105 – 106.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar